PENTING! PASTIKAN MASJID DAN MUSHALLA ANDA TERDAFTAR SECARA RESMI

Seluruh pengurus takmir masjid dan mushalla di Kota Tangerang Selatan diimbau untuk segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel terdekat.

Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh Nomor ID Nasional Masjid serta akses berbagai layanan resmi dari Kementerian Agama.

Kelengkapan dokumen yang wajib dibawa:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla.
2. Surat Keterangan status tanah (wakaf/sertifikat/hak milik).
3. Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (ukuran maksimal 1 Mb).

Masjid dan mushalla yang telah terdaftar akan mendapatkan nomor ID resmi dan kemudahan akses layanan keagamaan dari pemerintah.

  • Syarat Pembukaan Rekening Resmi: Menjadi syarat mutlak untuk membuka rekening bank atas nama masjid/musala (seperti di Bank Syariah Indonesia). 
  • Akses Bantuan Pemerintah: Memudahkan masjid/musala mendapatkan akses program pembinaan dan bantuan dana operasional atau renovasi dari pemerintah.
  • Integrasi Peta Digital: Memudahkan masyarakat luas untuk menemukan lokasi dan melihat profil masjid melalui peta digital atau aplikasi resmi Kemenag. 
  • Tertib Administrasi: Menjamin tata kelola kelembagaan dan pendataan rumah ibadah lebih transparan, akurat, serta terpercaya

  • Informasi lebih lanjut, hubungi: idmasjid@kemenag.co.id

    Mari kita wujudkan data keagamaan yang tertib dan terintegrasi untuk pelayanan yang lebih baik.

    0 $type={blogger}:

    Posting Komentar

    Ketik komentar anda