KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) — Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan mendorong percepatan sertifikasi lahan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai langkah strategis untuk memastikan kepastian aset dan mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Upaya ini kembali ditegaskan dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Seksi Bimas Islam di Aula Kantor Kemenag Kota Tangsel, Kamis (27/11/2025).

Pertemuan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari para Kepala KUA se-Kota Tangsel, perwakilan Polres Tangsel, Kecamatan Pondok Aren, Pamulang, Serpong Utara, BPN Tangsel, KPKNL Tangerang, BKAD Tangsel, Perkim Tangsel, hingga mitra pengembang PT Jaya Real Property dan PT Alfa Golden Realty. Kehadiran lintas instansi ini memperkuat komitmen bersama untuk menyelesaikan proses legalitas lahan secara cepat, tepat, dan terukur.
Kasubbag Tata Usaha Kemenag Tangsel, Ihsan Suryadi, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi merupakan kebutuhan mendesak untuk menguatkan fondasi layanan publik di tingkat KUA. “Harapannya semua pihak dapat bersinergi untuk percepatan pembangunan dan penataan KUA, karena bagaimanapun KUA adalah salah satu garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Kepastian lahan akan berdampak langsung pada kualitas layanan,” ujarnya.


Senada dengan itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Edi Suharsongko, menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam menjaga keberlanjutan layanan umat. “Terima kasih atas keterlibatan dan kontribusi semua pihak. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi kemaslahatan umat Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Melalui koordinasi intensif ini, Kemenag Tangsel melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam menargetkan proses sertifikasi lahan seluruh KUA dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur. Dengan legalitas aset yang kuat, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal, terutama dalam urusan keagamaan, pencatatan pernikahan, bimbingan keluarga, dan layanan administratif lainnya.