PENTING! PASTIKAN MASJID DAN MUSHALLA ANDA TERDAFTAR SECARA RESMI

Seluruh pengurus takmir masjid dan mushalla di Kota Tangerang Selatan diimbau untuk segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel terdekat.

Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh Nomor ID Nasional Masjid serta akses berbagai layanan resmi dari Kementerian Agama.

Kelengkapan dokumen yang wajib dibawa:

1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla.
2. Surat Keterangan status tanah (wakaf/sertifikat/hak milik).
3. Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (ukuran maksimal 1 Mb).

Masjid dan mushalla yang telah terdaftar akan mendapatkan nomor ID resmi dan kemudahan akses layanan keagamaan dari pemerintah.

  • Syarat Pembukaan Rekening Resmi: Menjadi syarat mutlak untuk membuka rekening bank atas nama masjid/musala (seperti di Bank Syariah Indonesia). 
  • Akses Bantuan Pemerintah: Memudahkan masjid/musala mendapatkan akses program pembinaan dan bantuan dana operasional atau renovasi dari pemerintah.
  • Integrasi Peta Digital: Memudahkan masyarakat luas untuk menemukan lokasi dan melihat profil masjid melalui peta digital atau aplikasi resmi Kemenag. 
  • Tertib Administrasi: Menjamin tata kelola kelembagaan dan pendataan rumah ibadah lebih transparan, akurat, serta terpercaya

  • Informasi lebih lanjut, hubungi: idmasjid@kemenag.co.id

    Mari kita wujudkan data keagamaan yang tertib dan terintegrasi untuk pelayanan yang lebih baik.


    Statistik Peristiwa Nikah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025: Tercatat 6.179 Peristiwa

    Kantor Urusan Agama (KUA) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan mencatat 6.179 peristiwa nikah yang berlangsung selama periode Januari hingga Desember 2025. Data ini menjadi gambaran penting mengenai tren pernikahan sekaligus bahan evaluasi dalam peningkatan layanan pencatatan nikah kepada masyarakat.

    Dari total tersebut, sebanyak 23% pernikahan dilaksanakan di KUA, sedangkan 77% dilaksanakan di luar KUA. Persentase ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, baik di rumah, gedung, maupun tempat ibadah.

    Jika dilihat berdasarkan wilayah, jumlah peristiwa nikah tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Kecamatan Pondok Aren mencatat jumlah tertinggi dengan 1.503 peristiwa nikah, disusul oleh Pamulang sebanyak 1.256 peristiwa, dan Ciputat sebanyak 999 peristiwa. Sementara itu, Ciputat Timur mencatat 698 peristiwa, Serpong sebanyak 690 peristiwa, dan Serpong Utara sebanyak 598 peristiwa. Adapun Kecamatan Setu menjadi wilayah dengan jumlah peristiwa nikah paling sedikit, yaitu 435 peristiwa sepanjang tahun 2025.

    Sebaran ini menunjukkan bahwa wilayah dengan kepadatan penduduk yang relatif tinggi cenderung memiliki angka peristiwa nikah yang lebih besar dibandingkan wilayah lainnya.

    Berdasarkan tren per bulan, diketahui bulan Juni mencatat peristiwa nikah paling banyak sebanyak 880 peristiwa di sepanjang tahun 2025. Sedangkan bulan Maret mencatat peristiwa nikah paling sedikit sebanyak 51 peristiwa dikarenakan bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan 1446 H. 

    Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2022 hingga 2025, angka pernikahan menunjukkan kecenderungan menurun secara bertahap. Pada tahun 2022, jumlah peristiwa nikah tercatat sebanyak 6.846. Angka tersebut kemudian menurun pada tahun 2023 menjadi 6.665 peristiwa. Penurunan kembali terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah 6.210 peristiwa, dan pada tahun 2025 tercatat 6.179 peristiwa nikah.

    Meskipun penurunannya tidak terlalu drastis setiap tahunnya, pola ini menunjukkan adanya perubahan dinamika dalam masyarakat. Berbagai faktor dapat memengaruhi kondisi tersebut, mulai dari pertimbangan sosial dan ekonomi, kesiapan pasangan, hingga perubahan pola pikir generasi muda terhadap pernikahan.


    LENGKONG KARYA (Kemenag Tangsel) - Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam melaksanakan kegiatan kalibrasi arah kiblat di Masjid Al A’raf, Perumahan Golden Park, Kelurahan Lengkong Karya Kec. Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Senin (19/01/2026).
    Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan arah kiblat masjid agar pelaksanaan ibadah shalat dapat dilakukan dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Kalibrasi arah kiblat dilakukan menggunakan metode dan alat yang akurat oleh petugas dari Seksi Bimas Islam Kemenag Tangsel.
    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al A’raf, H. Selamet Riyanto dan di dampingi oleh Wakil Ketua H. M. Ifran Sanni. Kehadiran pengurus masjid ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketepatan arah kiblat sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan ibadah umat Islam.
    Perwakilan dari Kemenag (Bimas) Islam, H.Suwawan dan Ibrahim, menyampaikan bahwa kegiatan kalibrasi arah kiblat merupakan bagian dari layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung pengelolaan masjid dan mushala agar sesuai dengan ketentuan yang benar.

    Sementara itu, pihak DKM Masjid Al A’raf menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemenag Kota Tangsel atas pendampingan dan pelayanan yang diberikan.


    Diharapkan dengan adanya kalibrasi ini, jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lebih tenang dan yakin terhadap arah kiblat yang digunakan.
    Kegiatan berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan penjelasan hasil pengukuran kepada pengurus masjid sebagai bahan tindak lanjut ke depan.