Statistik Peristiwa Nikah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025: Tercatat 6.179 Peristiwa

Kantor Urusan Agama (KUA) di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan mencatat 6.179 peristiwa nikah yang berlangsung selama periode Januari hingga Desember 2025. Data ini menjadi gambaran penting mengenai tren pernikahan sekaligus bahan evaluasi dalam peningkatan layanan pencatatan nikah kepada masyarakat.

Dari total tersebut, sebanyak 23% pernikahan dilaksanakan di KUA, sedangkan 77% dilaksanakan di luar KUA. Persentase ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat masih memilih melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, baik di rumah, gedung, maupun tempat ibadah.

Jika dilihat berdasarkan wilayah, jumlah peristiwa nikah tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan. Kecamatan Pondok Aren mencatat jumlah tertinggi dengan 1.503 peristiwa nikah, disusul oleh Pamulang sebanyak 1.256 peristiwa, dan Ciputat sebanyak 999 peristiwa. Sementara itu, Ciputat Timur mencatat 698 peristiwa, Serpong sebanyak 690 peristiwa, dan Serpong Utara sebanyak 598 peristiwa. Adapun Kecamatan Setu menjadi wilayah dengan jumlah peristiwa nikah paling sedikit, yaitu 435 peristiwa sepanjang tahun 2025.

Sebaran ini menunjukkan bahwa wilayah dengan kepadatan penduduk yang relatif tinggi cenderung memiliki angka peristiwa nikah yang lebih besar dibandingkan wilayah lainnya.

Berdasarkan tren per bulan, diketahui bulan Juni mencatat peristiwa nikah paling banyak sebanyak 880 peristiwa di sepanjang tahun 2025. Sedangkan bulan Maret mencatat peristiwa nikah paling sedikit sebanyak 51 peristiwa dikarenakan bertepatan dengan suasana bulan suci Ramadhan 1446 H. 

Berdasarkan data yang dihimpun sejak 2022 hingga 2025, angka pernikahan menunjukkan kecenderungan menurun secara bertahap. Pada tahun 2022, jumlah peristiwa nikah tercatat sebanyak 6.846. Angka tersebut kemudian menurun pada tahun 2023 menjadi 6.665 peristiwa. Penurunan kembali terjadi pada tahun 2024 dengan jumlah 6.210 peristiwa, dan pada tahun 2025 tercatat 6.179 peristiwa nikah.

Meskipun penurunannya tidak terlalu drastis setiap tahunnya, pola ini menunjukkan adanya perubahan dinamika dalam masyarakat. Berbagai faktor dapat memengaruhi kondisi tersebut, mulai dari pertimbangan sosial dan ekonomi, kesiapan pasangan, hingga perubahan pola pikir generasi muda terhadap pernikahan.