PENTING! PASTIKAN MASJID DAN MUSHALLA ANDA TERDAFTAR SECARA RESMI
Seluruh pengurus takmir masjid dan mushalla di Kota Tangerang Selatan diimbau untuk segera mendaftarkan tempat ibadahnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel terdekat.
Pendaftaran ini bertujuan untuk memperoleh Nomor ID Nasional Masjid serta akses berbagai layanan resmi dari Kementerian Agama.
Kelengkapan dokumen yang wajib dibawa:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla.
2. Surat Keterangan status tanah (wakaf/sertifikat/hak milik).
3. Foto bangunan masjid/mushalla dalam bentuk softcopy (ukuran maksimal 1 Mb).
Masjid dan mushalla yang telah terdaftar akan mendapatkan nomor ID resmi dan kemudahan akses layanan keagamaan dari pemerintah.
Informasi lebih lanjut, hubungi: idmasjid@kemenag.co.id
Mari kita wujudkan data keagamaan yang tertib dan terintegrasi untuk pelayanan yang lebih baik.

Juli 06, 2026
Bimas Tangsel