KENCANA LOKA (Kemenag Tangsel) - Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pemusnahan buku nikah yang sudah kadaluarsa, Kamis sore (28/08/2025). Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan dokumen dan mencegah penyalahgunaan buku nikah yang sudah tidak berlaku.

Pemusnahan buku nikah kadaluarsa ini dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sehingga tidak dapat digunakan lagi. Kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya Kemenag Tangsel untuk meningkatkan keamanan dan integritas dokumen kependudukan dan keagamaan.



Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Ahmad Rifaudin, menjelaskan pemusnahan buku nikah kadaluarsa ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk memastikan keamanan dokumen dan mencegah penyalahgunaan. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan integritas dokumen kependudukan dan keagamaan, serta memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak disalahgunakan," ujarnya.
.
Dengan adanya pemusnahan buku nikah kadaluarsa ini, Kemenag Tangsel dapat memastikan bahwa dokumen-dokumen kependudukan dan keagamaan di Tangsel aman dan terjamin keintegritasinya. Kegiatan ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kemenag Tangsel dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Pemusnahan buku nikah kadaluarsa ini disaksikan oleh Kasubbag TU, Ihsan Suryadi , Kasi Bimas Islam, Muhammad Edi Suharsongko, perwakilan pihak kepolisian, para kepala KUA, dan pegawai Kantor Kemenag Tangsel.