SERPONG (Kemenag Tangsel) – Berdasarkan Laporan Kinerja Tahun 2024, Bab II huruf F poin 12, salah satu program pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam adalah layanan konsultasi dan pendampingan produk halal.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kemenag Kota Tangsel, Kasi Bimas Islam, M. Edi Suharsongko, Direktur P3JPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sandra Hermanto, dan perwakilan dari PT Pegadaian, Hisyam. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Audio Visual MAN Insan Cendekia Serpong. Sabtu (14/06/2025).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 ayat (2), disebutkan bahwa “Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2019 sampai dengan 17 Oktober 2026".
Kasi Bimas Islam, dalam sambutannya, M. Edi Suharsongko menjelaskan tentang pentingnya percepatan sertifikasi halal mengingat adanya kewajiban sertifikasi halal dengan batas waktu sampai 17 Oktober 2026.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat dengan hadirnya para pelaku usaha yang berjumlah 32 serta pengelola kantin madrasah, antara lain dari MAN Insan Cendekia Serpong, MAN 1 Tangerang Selatan, MTsN 1 Tangerang Selatan, MIN 1, MIN 2, dan MIN 3 Tangerang Selatan.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama, P3JPH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan PT Pegadaian berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha dan kantin sekolah di Kota Tangerang Selatan untuk mendapatkan sertifikat halal, baik melalui skema self declare maupun reguler.
Kemenag Kota Tangsel melalui seksi Bimas Islam akan terus berupaya melaksanakan Akselerasi Sertifikasi Halal Tangerang Selatan dengan berbagai program lainnya di masa depan guna memfasilitasi para pelaku usaha agar lebih mudah mengakses sertifikasi halal.
Salah satu program yang diharapkan dapat menjangkau masyarakat lebih luas adalah melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang akan menjadi pusat informasi, konsultasi, dan diskusi terkait sertifikasi halal baik untuk konsumen, pelaku usaha, maupun pendamping halal.
Tentunya berbagai program yang direncanakan oleh Bimas Islam Kemenag Kota Tangsel membutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak baik internal maupun eksternal. Oleh karena itu, diharapkan lembaga-lembaga terkait kehalalan seperti LPH dan LP3H juga tentunya masyarakat dapat bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi untuk mewujudkan Akselerasi Sertifikasi Halal kota Tangerang Selatan.

Juni 14, 2025
Bimas Tangsel



Posted in