KENCANA LOKA (Inmas_Tangsel) – Terkait munculnya pro-kontra penggunaan speaker di rumah ibadah, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, Abdul Rojak, menegaskan dan menyatakan bahwa Kementerian Agama tidak pernah melarang penggunaan speaker di tempat ibadah, baik di masjid, langgar, maupun musholla.
“Kemenag hanya mengeluarkan tuntunan dan pengaturan penggunaan speaker seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 101 Tahun 1978. Dan hingga saat ini belum ada perubahan,” jelasnya.
Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musholla. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan.
Dalam Surat Keputusan tersebut dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Demikian juga sholat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam shalat dan doa.
Lebih lanjut Kepala Kantor mengatakan bahwa dalam Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam dijelaskan pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu shalat Subuh, yang bisa digunakan untuk tilawatil al-Qur`an atau dzikir.
“Sebenarnya ini sebagai bukti bahwa dalam Surat Keputusan tersebut tidak ada pelarangan menggunakan speaker. Umat Islam masih bisa membaca Al-Qur`an, berdzikir, atau tarhim menggunakan speaker,” jelas Kepala Kantor.
Kepala Kantor mengajak umat Islam untuk betul-betul membaca dan memahami point per point dari isi Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 101 Tahun 1978, agar tidak menimbulkan mis-komunikasi dan mis-persepsi, apalagi sampai menghakimi dan menyalahkan Kementerian Agama.
“Kami berharap, umat Islam tidak ikut-ikutan menshare postingan tanpa mengetahui konten yang sesungguhnya dari Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 101 Tahun 1978. Insya Allah syi’ar Islam akan terus berkumandang dari masjid, musholla, dan langgar, melalui speaker-speaker, namun kita juga harus menghargai beberapa hal terutama berkaitan dengan menghormati umat non musim, jangan sampai penggunaan speaker dapat mengganggu dan menimbulkan intoleransi di masyarakat,” ungkap Kepala Kantor.

September 03, 2018
Bimas Tangsel
Posted in