(Inmas_Tangsel) – Bimas Islam Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, hari Rabu, 16/11/2016, mengadakan rapat koordinasi bersama para Kepala KUA, di ruang Bimas. Rapat ini membahas tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana, dan oleh siapa dilakukan. 
.
Kasi Bimas, H. Abdul Rojak, MA, menjelaskan bahwa SOP sangat penting bagi suatu instansi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat. SOP yang jelas dengan pelayanan yang cepat dan tepat, akan menentukan kualitas layanan yang diberikan instansi tersebut. Termasuk SOP pelayanan KUA merupakan hal yang sangat penting dikedepankan.
.
"Bagi kami SOP yang jelas, efektif dan efisien merupakan keharusan bagi kami, agar memudahkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dari KUA" tegasnya.
.
Beliau juga mengungkapkan bahwa KUA harus memberikan pelayanan kepada umat dengan ceria, cepat, efektif dan efesien, ramah, ikhlas dan akuntabel. SOP pelayanan KUA ini ternyata menjadi keunggulan KUA, dimana SOP pelayanannya lebih menonjol. Keterbatasan sarana dan sumber daya yang ada tidak menjadi kendala. Dengan strategi menyempatkan melakukan bimbingan pada setiap kesempatan bertemu dengan masyarakat, termasuk memanfaatkan momen peristiwa pernikahan.
.
Terakhir, beliau menghimbau kepada masyarakat, jika ingin menikah pada tahun 2017, jangan melakukan pendaftaran pada tahun 2016, tapi dilakukan pada tahun 2017.